SINTANG – Operasi Pekat Kapuas 2024, Satresnarkoba Polres Sintang menjaring 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkotika, Minggu (24/3).
Tersangka yakni laki-laki berinisial IL (43) yang merupakan seorang residivis dan satu lagi berinisial KB (31) perempuan asal Desa Paribang Baru Kecamatan Tempunak.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Keduanya diamankan saat berada di salah satu warung yang ada di Kawasan Jalan Lintas Melawi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 (dua) klip kantong plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, timbangan, sendok shabu dan beberapa alat lainnya.
Kronologis penangakan sendiri berawal dari informasi terkait kedua tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.
Saat dilakukan penggrebekan oleh Polisi, petugas mendapati klip kantong plastik yang berisikan shabu di dalam tas tersangka KB saat dilakukan penggeledahan.
Usai dilakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti, kedua nya langsung diamankan petugas Polres Sintang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sintang melalui Kasatres Narkoba Polres Sintang Iptu Dedi Supriadi dimana pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap asal muasal narkotika yang dimiliki oleh tersangka.
“Untuk sekarang keduanya masih dalam penyelidikan, kita perlu memastikan apakah tersangka ini punya jaringan lain pasalnya untuk tersangka laki-laki sendiri dia ini merupakan seorang residivis pada kasus yang sama yakni sebelumnya juga pengedar narkoba” Ungkap Iptu Dedi.
Adapun keduanya dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.